DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONFLIK KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENYELENGGARAKAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN DENGAN KEPOLISIAN DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM
PENGARANG:ADE RESA GUMILAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-24


ABSTRAK

 

 

Tujuan penelitian ini mengkaji apa saja pengaturan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja yang tumpang tindih dengan kewenangan Kepolisian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dan batasan kewenangan antara Satuan Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dengan Kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban umum yang berkepastian hukum.

 

Meteode penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum normatif, sebagai upaya singkronisasi horizontal atas konflik norma terkait,melalui pendekatan perundang-undangan danpendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat preskriptif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

 

Hasil yang diperoleh dari penelitian tesis ini, yakni : Pertama, Tumpang tindih kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Kepolisian diakibatkan karena definisiketertiban umum dan ketenteraman masyarakat” danmemelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dijelaskan secara tegas. Satuan Polisi Pamong Praja berwenang melakukan penegakanPeraturan Daerah hingga proses pro yustisi dipengadilan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Peraturan Daerah berwenang memproses perkarapelanggaran peraturan daerah begitu juga institusi Kepolisian dapat melakukan hal yang sama. Demikian halnya kewenangan lain terkait menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman, belum jelasnya mekanisme koordinasi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Kedua, batasan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Kepolisian sebagai implikasi hukum atas konflik norma terkait, maka berdasarkan argumentasi sepanjang kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja yang diatur dalam peraturan daerah yang mendapat kewenangan secara atributif dari UU 23 Tahun 2014 maka mengesampingkan kewenangan kepolisian yang diatur dalam UU Kepolisian sebagai ketentuan umum. Selanjutnya pembatasan kewenangan dilakukan berdasarkan: masa/tenggang waktu wewenang, wilayah/daerah berlakunya wewenang, cakupan bidang/materi wewenang.

 

 

Kata Kunci:Konflik KewenanganSatuan Polisi Pamong Praja dengan Kepolisian, Menyelenggarakan Ketertiban Umum & Ketenteraman,Memelihara Keamanan & Ketertiban Umum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI