DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | DEKLARASI KERAJAAN SUNDA EMPIRE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | RAHMAD SURURIE HARTIANNOR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-02-24 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dasar hukum pidana yang dapat dikenakan terhadap mereka yang mendeklarasikan Sunda Empire dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pendeklarasian kerajaan Sunda Empire. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif meliputi data primer dan sekunder diolah secara kuantitatif dengan menentukan isi atau aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Menurut dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Dasar hukum yang dapat dikenakan terhadap mereka yang mendeklarasi Sunda Empire adalah Pasal 14 ayat (1) Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pertanggungjawaban pidana terhadap pendeklarasian kerajaan Sunda Empire yang terdiri dari Kasiar atau Maharani yaitu Ratu Agung Ratnaningrum, Perdana Menteri yaitu Nasri Banks dan Sekretaris Jenderal yaitu Rangga Sasana dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sesuai dengan ketentuan pidana yang ada dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kata Kunci : Deklarasi Kerajaan, Sunda Empire, Hukum Pidana.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI