DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PENCUCIAN MOBIL | |
| PENGARANG | : | INDRA MAULANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-02-25 |
PERLNDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PENCUCUAN MOBIL
ABSTRAK
INDRA MAULANA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuai 1) . Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dalam jasa pencucian mobil 2). Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif dengan tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah terhadap kepastian hukum. Penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu jenis penelitian yang didasarkan atas kajian terhadap bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku, diktat hukum, makalah hukum, majalah dan jurnal hukum, surat kabar, media internet, dokumen-dokumen resmi seperti peraturan perundang-undangan dan sejenisnya yang relevan dengan permasalahan yang diangkat.
Hasil penelitian yang telah didapatkan bahwa pertama Hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen dalam kaitannya dengan jasa pencucian mobil, dilihat bawha terjadinya hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen adalah pada saat pelaku usaha memberikan janji-janji dan segala informasi yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen pada saat memberikan iklan, brosur, ataupun promosi saat akan mempormosikan pencucian mobil atau mobil sudah masuk ke tempat pencucian tersebut.Kedua Tanggung jawab atas terjadinya pelanggaran oleh jasa pencucian mobil sebagai pelaku usaha terhadap konsumen. Mengenai kerugian yang dialami oleh konsumen yang menggunakan jasa usahanya tersebut, sehingga telah menerapkan dan mentaati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Prinsip tanggung jawab yang digunakan oleh jasa cuci mobil (carwash) mayoritas menggunakan tanggung jawab liability based on fault principle dan limitation of liability principle, dimana pelaku usaha baru dapat dimintai pertanggung jawaban apabila dapat dibuktikan melakukan kesalahan/kelalaian atas pelayanan jasanya dan dari beberapa sampel yang diteliti menggunakan prinsip tanggung jawab pembatasan yang ada dalam perjanjian nota pembayaran
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Jasa Pencucian Mobil
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI