DIGITAL LIBRARY



JUDUL:NARAPIDANA KORUPSI YANG BEKERJASAMA DENGAN PENEGAK HUKUM (JUSTICE COLLABORATOR) UNTUK MENDAPATKAN REMISI
PENGARANG:RESTY AMELIA RUSNAWARDHANY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-01


 

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui narapidana korupsi yang bekerjasama dengan penegak hukum (Justice Collaborator) untuk mendapatkan remisi dari segi bentuk serta tata cara kerjasama agar narapidana mendapatkan remisi dan batasan waktu bagi pejabat dalam memberikan remisi kepada Justice Collaborator.

 

 

 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau skunder yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi mengenai narapidana korupsi yang bekerjasama dengan penegak hukum (Justice Collaborator) untuk mendapatkan remisi.

 

 

 

Hasil dari penelitian skripsi ini bahwa: Pertama, dapat dipahami bahwa bentuk dan tata cara kerjasama (Justice Collaborator) sangatlah penting dalam pemberian remisi sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dimana tercantum pada Pasal 34A mengenai syarat untuk mendapatkan remisi atau lebih tepatnya mengenai tindak pidana korupsi yang berisi 3 ayat dan 2 ayat yang lebih jelas mengatur masalah tindak pidana korupsi dan bentuk kerjasama yang dilakukan oleh serang Justice Collaborator yaitu berupa pemberian informasi untuk mempermudah dalam menyelesaikan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan Justice Collaborator tersebut. Kedua, mengenai batas waktu bagi pejabat dalam memberikan remisi bagi narapidana korupsi karena ketika narapidana korupsi sudah bekerjasama, Justice Collaborator memiliki hak untuk mendapatkan remisi dari pejabat negara yang berwenang agar narapidana korupsi bisa mendapatkan remisi.Apabila dalam 12 hari kerja tidak ada balasan rekomendasi dari instansi yang terkait maka, instansi tersebut dianggap menyetujui rekomendasi. Jika Instansi terkait menyatakan keberatan tetapi sudah melewati dari 12 hari kerja maka tetap tidak akan merubah persetujuan remisi karena sudah melewati batas waktu.

 

 

 

 

 

Kata kunci: bentuk pemberian remisi, korupsi, Justice Collaborator.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI