DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYIDIKAN DATA PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT DALAM KEJAHATAN CYBER
PENGARANG:MUHAMMAD NOOR REYNALDI FATILLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-02


ABSTRAK

 

Tujuan  penelitian ini adalah untuk mengetahuai pengaturan tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit dalam peradilan di Indonesia. Untuk mengetahuai proses penyidik dalam penyalahgunaan kartu kredit dalam peradilan di Indonesia

 

Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative. Sifat penelitian ini bersifat deskritif analisis. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian Pengembangan (Reserch and Development). Setelah semua bahan hukum primer, sekunder dan tersier terkumpul. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis bahan hukum dalam penulisan ini digunakan data kualitatif  

 

Hasil penelitian yang telah didapatkan bahwa Pertama: Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit dalam peradilan di Indonesia dilihat dari ketentuan pidana yang dijatuhkan dalam kasus ini yaitu pidana yang diatur pada Pasal 10 KUHP, yaitu Pengenaan Pidana pokok, dan pidana tambahan.Penyalahgunaan kartu kredit dalam peradilan berdasarkan dari KUHPidana bahwa disamakan dengan pemalsuan  dalam hal ini adalah tindak  Pidana Penyalahgunaan Kartu Di Indonesia dengan memberikan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara baik dilihat dari Undang-Undang KUHP perdata dan juga dari Undang-Undang ITE dan perundangan-undangan Perbankkan tersebut. Kedua Proses penyidik dalam penyalahgunaan kartu kredit dalam peradilan di Indonesia dalam hal ini yang berwenang dalam pelaksanaannya adalah pihak kepolisian setelah adanya diketahui orang yang melakukan pencurian melalui kartu kredit adalah melakukan  adalah awal dengan Penangkapan Pada Pasal 1 butir 20 KUHAPdan penyitaan Dalam Pasal 1 butir ke-16 KUHAP, tentang penyitaan dan  Penahanan Menurut penjelasan Pasal 1 butir 21 KUHAPoleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya

 

Kata Kunci: Penyidikan Data, Penyalahgunaan Kartu Kredit, Kejahatan Cyber

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI