DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PENGGUNA JASA PENITIPAN HEWAN PELIHARAAN
PENGARANG:RISKA APRILIANI NURPERMATASARI
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2018-02-13


Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum
antara pelaku usaha dan konsumen dalam jasa penitipan hewan peliharaan serta
untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pelaku usaha jasa penitipan hewan
peliharaan, apabila hewan dipelihara tidak sesuai dengan perjanjian yang
disepakati. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat
preskriptif yaitu yang mempelajari mengenai tujuan hukum, nilai-nilai keadilan,
validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :
Pertama,
Hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen dalam jasa penitipan hewan
peliharaan adalah perikatan yang muncul dari perjanjian, yaitu pada saat pihak
pelaku usaha jasa penitipan hewan peliharaan memberikan jasa layanan berupa
perawatan dan penitipan hewan peliharaan. Bentuk perjanjian jasa penitipan
hewan peliharaan adalah perjanjian tertulis dan berupa perjanjian baku. Penitipan
hewan peliharaan termasuk dalam perjanjian penitipan barang yang merupakan
hasil dari perjanjian yang menimbulkan sifat timbal balik antara pihak menitipkan
barang dan pihak menerima titipan yang memberi keuntungan satu sama lain agar
masing-masing pihak memenuhi hak dan kewajiban satu sama lain secara
sukarela.
Kedua, Tanggung jawab dari pelaku usaha jasa penitipan hewan
peliharaan sesuai dengan Pasal 1706 KUHPerdata dan Pasal 1707 KUHPerdata.
Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dalam hal ini pelaku usaha dikenakan Pasal 19 tentang
ganti kerugian dan Pasal 26 tentang kewajiban pemenuhan perjanjian yang telah
disepakati oleh pelaku usaha. Apabila pelaku usaha lalai dalam memenuhi
tanggung jawabnya akan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal
60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 61
ayat (1) dan (2). Pelaku usaha wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya
yang merugikan konsumen sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal
tersebut.


Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Jasa Penitipan, Hewan Peliharaan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI