DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA TERHADAP ACARA TELEVISI YANG DIUNGGAH KE YOUTUBE
PENGARANG:M. REZA FATHONY
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2018-02-13


Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui
Untuk mengetahui
hubungan
hukum
antara para pihak yang terlibat dalam pengunggahan acara
televisi
di
youtube
serta untuk
mengetahui ketentuan hukum terkait tanggung
jawab pengungg
ah acara televise
di
youtube
. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif,
yang bersifat
deskriptif analis, yaitu menggambarkan,
menjelaskan, dan menganalisa
berkenaan rumusan masalah penelitian
.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :
Pertama
,
H
ubungan hukum yang terjadi dalam pengunggahan acara televisi di
youtube
adalah hubungan hukum berjenjang. Karena pihak pencipta tidak dapat
melakukan hubungan hukum secara langsung kepada pengunggah. Namun, pihak
pencipta melakukan hubungan hukum kepada lembaga manajemen kolektif
terlebih dahulu melalui surat kuasa untuk kepentingan pengawasan, pemungutan
royalti, dan pendistribusian ciptaan.
Kemudian lembaga manajemen kolektif dapat
melakukan hubungan hukum dengan
youtube
berupa pembuatan MoU tentang
pembayaran royalti oleh
youtube
kepada pihak pencipta. Lalu pihak
youtube
-
lah
yang melakukan hubungan hukum secara langsung dengan pengunggah, ka
rena
dengan diunggahnya suatu konten ke
youtube
, maka pengunggah dianggap sudah
mengerti dan menyetujui ketentuan yang sudah dibuat oleh
youtube
.
Kedua
,
Tanggung jawab dari
pengunggah yang mengunggah acara televisi di
youtube
dapat dilakukan dengan pembayaran royalti
dan permintaan izin
kepada pihak
pencipta acara televisi tersebut. Namun jika pengunggah tidak melakukannya,
maka
youtube
dapat memberikan sanksi berupa penghapusan akun pengunggah
tersebut sehingga pengunggah tid
ak dapat lagi menggunakan akun youtube
tersebut.
Dan tanggung jawab secara hukum dapat diberikan berdasarkan
P
asal
113 ayat (3)
Undang
-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak C
ipta
yaitu pada
poin pelanggaran pada hak penggandaan ciptaan dalam segala bentuk
nya,
pendistribusian ciptaan atau salinannya, dan pengumuman ciptaan dalam segala
bentuknya yang dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kata Kunci:Perlindungan Hukum , Pencipta , Acara Televisi,Youtube
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI