DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG KARTU KREDIT TERHADAP TAGIHAN TRANSAKSI PEMBAYARAN YANG TIDAK PERNAH DILAKUKAN | |
| PENGARANG | : | RIZKI NUR AMALIA | |
| PENERBIT | : | FAKULTAS HUKUM | |
| TANGGAL | : | 2018-02-13 |
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui karakteristik hubungan
hukum dalam transaksi penerbitan kartu kredit dan untuk mengetahui tanggung
jawab penerbit kartu kredit terhadap kerugian yang dialami pemegang kartu kredit
akibat adanya tranaksi pembayaran yang tidak pernah dilakukan. Metode dan
teknik yang digunakan dalam penulisan penelitian skripsi ini adalah jenis
penellitian hukum normatif. Sifat penelitian ini persfektif analitis juga
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut : Pertama, hubungan
hukum transaksi penerbitan kartu kredit, pada dasarnya memiliki kesamaan dan
kecocokan dengan perjanjian pinjam meminjam uang dengan bunga sebagaimana
diatur dalam Pasal 1765 KUH Perdata, akan tetapi dalam lingkup hukum
perbankan maka karakteristik hubungan hukum dalam transaksi penerbitan kartu
kredit dianggap memiliki ciri khas dan karakteristik tersendiri yaitu sebagai
Perjanjian Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan
Kartu. Kedua, tanggung jawab pihak penerbit kartu kredit terhadap kerugian yang
dialami pihak pemegang kartu kredit dalam hal terdapatnya tagihan tranaksi yang
tidak pernah dilakukan, pada dasarnya dapat dilakukan dengan upaya
penyelesaian pengaduan nasabah salah satunya yaitu berupa pengajuan pengaduan
nasabah (complain), akan tetapi jika penyelesaian pengaduan nasabah tidak
berhasil menyelesaikan sengketa tersebut maka pihak pemegang kartu kredit dapat
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak pemegang kartu kredit melalui
pengadilan negeri yang berwenang.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pemegang Kartu Kredit, Tagihan Transaksi
Pembayaran.
| NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI