DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | WEWENANG PENYELIDIK MEMERIKSA SMARTPHONE DALAM PROSES PENYELIDIKAN | |
| PENGARANG | : | JEAN RICARDO STEFANUS | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-03-24 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah ntuk mengetahui teknik penyelidikan serta mengetahui hak-hak yang ada pada terperiksa dan batasan-batasan wewenang aparat penyelidik dan untuk mencegah terjadinya abuse of power atau tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dalam hal penyelidikannya terhadap terperiksa.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Penyelidik mempunyai batasan dalam memeriksa smartphone walaupun penyelidik berwenang mencari keterangan dan barang bukti dalam proses penyelidi kan. Belum adanya regulasi yang jelas terkait pengaturan batasan memeriksa smartphone yang memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti elektronik. Tentang boleh atau tidaknya pada tahapan penyelidikan mengakibatkan adanya kekaburan hukum, dikarenakan zaman modern sekarang membuat alat komunikasi digunakan setiap saat karena praktis. Serta barang bukti yang paling strategis dalam mengungkapkan kebenaran akan suatu kejadian tindak pidana, namun smartphone termasuk benda privasi terperiksa, seperti mobile banking, gmail. Sifatnya yang rahasia, rentan terjadi penyalahgunaan bahkan penyelidik yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadinya tindakan sewenang-wenang atau abuse of power. Kedua, Terperiksa mempunyai hak mengambil langkah hukum yang dapat dilakukan apabila penyelidik terbukti melanggar wewenangnya berdasarkan KUHAP dan Peraturan Kapolri. Diadukan melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polri yang mengatur tentang tata cara pengaduan bagi yang merasa dirugikan ingin menyampaikan keluhan, mengalami perbuatan tidak menyenangkan, pelapor bisa melaporkannya atau melakukan upaya pengaduan masyarakat agar mencegah terjadinya perbuatan sewenang-wenang penyelidik.
Kata Kunci: Wewenang Penyelidik, Memeriksa Smartphone, Proses Penyelidikan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI