DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN, PEMBATASAN, DAN PENYALAHGUNAAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL INTERNET
PENGARANG:FRESNI JULVIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-24


Penelitian skripsi ini berangkat dari adanya isu hukum di masyarakat, dimana seiring perkembangan zaman dan teknologi, banyak pengetahuan-pengetahuan baru yang berkembang di Indonesia, terutama terkait dengan penggunaan media internet, yang dapat diakses dengan mudah oleh siapapun, dan dimanapun. Penggunaan media internet juga dapat digunakan sebagai sarana bersosialisasi, dan mengutarakan pendapat/opini kepada publik dari balik layar, sehingga memudahkan orang-orang yang memiliki kecenderungan tidak berani berbicara dihadapan orang, untuk turut serta menyampaikan pemikirannya. Akan tetapi sayangnya, muncul orang-orang yang memiliki niat buruk, dan menggunakan media sosial internet sebagai wadah untuk menyalurkan kebencian, fitnah, adu domba, hingga menyebarkan berita-berita palsu ke khalayak umum dan menimbulkan perpecahan antarbangsa. Pemerintah, mendapati kesulitan manakalah secara konstitusional telah mengakui bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum berupakan hak yang dijamin oleh negara. Namun, apabila kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk hal- hal yang merusak dan menjerumuskan kesejahteraan serta kedamaian bangsa dan negara, maka perlu kiranya dikaji kembali,  kebijakan mengenai konsep kebebasan tersebut.

Berdasarkan masalah hukum yang demikian, maka jenis penelitian yang di gunakan ialah penilitan hukum normatif. Yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini, bersifat preskriptif analisis, dimana bertujuan untuk mendapatkan suatu kesimpulan dan mampu memberikan saran-saran guna memecahkan masalah atas permasalahan hukum yang telah penulis temukan.

Hasil akhir penelitian skripsi ini menunjukkan, bahwa : Pertama, konsep perlindungan dan pembatasan hak atas kebebasan berpendapat di internet secara normatif telah diakomodir dan dijamin segala bentuk aktivitas warga negaranya dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informatika oleh negara. Kedua, dalam pelaksanaan kebebasan berpendapat yang menggunakan media internet, terkhusus kepada oknum- oknum yang menyembunyikan identitas mereka untuk melakukan hal-hal tidak terpuji memanfaatkan media internet, perlu adanya pembatasan atas hal tersebut dikarenakan kebanyakan kerugian yang dialami oleh pelanggan/pengguna jasa berasal dari salon kecantikan yang ilegal, maka upaya yang dapat ditempuh terbeatas. Namun, secara non litigasi dapat diupayakan yang namanya mediasi.

Kata Kunci : Freedom of speech, Kebebasan Berpendapat, Media Sosial Internet

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI