DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA SAKSI DALAM PERSIDANGAN PIDANA DIKAITKAN DENGAN ASAS PERADILAN CEPAT
PENGARANG:TIARA PUTRI ARISTY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-25


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui danmemahami apakah dapat dilakukan pembatasan saksi dalam persidangan pidana dan sejauh mana kewenangan hakim dan dikaitkan dengan terselenggaanya peradilan cepat dan bagaimana konsekuensi jika persidangan terlalu lama akibat pemeriksaan jumlah saksi yang banyak berdasarkan Undan-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitianinimerupakanpenelitianhukumnormatif,denganmenelitidanmenginventarisirperaturanyangmengaturmengenai saksi dalam persidangan,identifikasi masalah serta menganalisis secara deskriptif analitis, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui penelitian dan analisa penulis.

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, kewenangan  hakim dalam melakukan pembatasan pemeriksaan saksi yaitu apabila hakim merasa sudah cukup dua alat bukti yang sah berdasarkan keyakinannya maka hakim tidak perlu memanggil dan memeriksa saksi yang banyak. Kedua, Apabila terdakwa ditahanbatas waktu penahanan terdakwa tingkat pengadilan selama 90 hari, apabila pemeriksaan saksi dalam persidangan terlalu lama dan melebihi masa penahanan maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Apabila terdakwa tidak ditahan maka menyebabkan seseorang menyandang status terdakwa terlalu lama sebelum adanya putusan hakim.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI