DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROBLEMATIKA PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PILKADA YANG MELARIKAN DIRI | |
| PENGARANG | : | VENTA JUSTITIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-03-26 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai jangka waktu penyidikan tindak pidana pilkada ketika tersangkanya melarikan diri dan memperjelas tindakan atau proses apa setelah 14 (empat belas) hari kerja jangka waktu penyidikan tindak pidana pilkada berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan meneliti dan menginventarisir peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana pilkada, identifikasi masalah serta menganalisis secara preskriptif analitis yaitu dengan mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, proses penyidikan tindak pidana pilkada terhadap tersangka yang melarikan diri dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah melewati jangka waktu penyidikan selama 14 (empat belas) hari harus dilakukan penghentian penyidikan. Kedua, jangka waktu 14 (empat belas) hari penyidikan sama dengan penghentian penyidikan dan dapat dilakukan berdasarkan KUHAP dan KUHP karena dalam Peraturan BAWASLU maupun Peraturan Bersama tidak ada diatur dengan jelas.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI