DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERMASALAHAN CALON TERSANGKA DIKAITKAN DENGAN OBJEK PRAPERADILAN MENGENAI PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014
PENGARANG:CACA PITRIYANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-29


Tujuan dari penelitian skripsi hukum ini adalah untuk mengetahui Permasalahan konsep calon tersangka yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan juga untuk mengetahui apakah penetapan tersangka apakah harus didahulu oleh pemeriksaan calon tersangka atau tidak.

 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis. Tipe Penelitian yang digunakan adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 1 buitr 10 jo. 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengenai objek praperadilan sesuai dengan perluasan objek dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang berfokus pada sebelum ditetapkan seseorang sebagai tersangka berhubungan dengan penetapan tersangka.

 

Hasil Penelitian menunjukan bahwa :

1.      Tiap istilah ditetapkan arti dan batasan maknanya sejelas mungkin yang dirumuskan dalam suatu definisi. Definisi Calon Tersangka adalah seseorang yang dipilih atau diusulkan untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan, yang bukti-bukti itu berdasarkan hasil penyidikan yang patut diduga sebagai tindak pidana. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Dalam pertimbangan putusan terdapat keharusan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka disamping minimum dua alat bukti, Sebagaimana ketentuan KUHAP dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya tidak ditemukan pengertian mengenai calon tersangka ini. hal ini dapat menjadikan kata calon tersangka sebagai kata yang multi tafsir yang dapat interpretasi berbeda-beda oleh aparat penegak hukum karena tidak adanya aturan hukum yang dapat digunakan secara baku dan konsisten. oleh karena, itu perlu adanya suatu aturan yang dapat memberikan arti yang jelas terhadap kata calon tersangka.

 

2.      Dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, terdapat suatu keharusan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan disamping minimum dua alat bukti. Untuk  mendapat keyakinan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti  yang diperoleh melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan data dan fakta yang ada dilapangan untuk disebut layak atau tidaknya sebagai suatu alat bukti, Perlunya pemeriksaan terhadap kualitas keterangan saksi tersebut minimal dua orang saksi, bagaimana hubungan saksi dengan calon tersangka, bagaimana perilaku saksi dan keasusilaan saksi serta harus diperiksa kualitas kesaksian itu, begitu pula dengan keterangan ahli harus dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan berdasarkan keahliannya, serta alat bukti lainnya sebagaimana alat bukti yang sah Pasal 184 ayat (1) KUHAP, harus dapat dibuktian kulitasnya agar Peristiwa pidana itu dapat mendekati kebenaran yang sesungguhnya.

 

Kata kunci : Calon Tersangka, Objek Praperadilan mengenai penetapan tersangka, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI