DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA KETIDAKPASTIAN HUKUM BERKAITAN DENGAN KEADILAN RESTORATIF PADA PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020
PENGARANG:FIRDHA NUR AZZIZIYAH ISHAQ
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-29


PROBLEMATIKA KETIDAKPASTIAN HUKUM BERKAITAN DENGAN KEADILAN RESTORATIF PADA PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020

 

Firdha Nur Azziziyah Ishaq

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep keadilan restoratif pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan mengetahui perkara tindak pidana yang sudah diselesaikan menggunakan keadilan restoratif dapat diajukan kembali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventalisir peraturan yang mengatur mengenai keadilan restoratif, identifikasi masalah serta menganalisis secara kualitatif.

                                                                            

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Konsep keadilan restoratif pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 merupakan penyelesaian suatu perkara tindak pidana yang menekankan kepada pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi kepada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan pidana di Indonesia. Kedua, Pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif belum memuat terkait pengaturan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana yang sudah diselesaikan menggunakan keadilan retstoratif, kemudian diajukan kembali kepada pihak yang berwenang dengan perkara yang sama.

Kata Kunci: Problematika Ketidakpastian Hukum, Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI