DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEPASTIAN HUKUM DALAM ACARA PRAPERADILAN DENGAN OBJEK PENETAPAN TERSANGKA UNTUK MENILAI ALAT BUKTI | |
| PENGARANG | : | AMIR GIRI MURYAWAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-03-29 |
ABSTRAK
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Praperadilan, Alat Bukti
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Kepastian Hukum Dalam Acara
Praperadilan Dengan Objek Penetapan Tersangka Untuk Menilai Alat Bukti
adalah untuk menganalisis mengenai konsekwensi hukum apabila hakim
praperadilan masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara serta untuk
menganalisis putusan hakim praperadilan yang menilai materi pokok perkara
termasuk “putusan praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental.
Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum
normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara
mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan
masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Jika hakim praperadilan masuk
ke dalam pemeriksaan pokok perkara maka putusan praperadilan nya dapat
dinyatakan tidak sesuai dengan norma yang telah diatur dalam PERMA 4 tahun
2016. Tetapi dalam PERMA 4 tahun 2016 tidak memberikan penjelasan lebih
lengkap mengenai konsekwensi hukum terhadap putusan praperadilan apabila
hakim praperadilan masuk dalam ranah formil dalam pemeriksaannya. Kedua
Putusan hakim praperadilan yang menilai materi pokok perkara dapat dinyatakan
termasuk “putusan praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental”,
karena hal tersebut sudah jelas tergambar dari ketentuan Pasal 77 KUHAP, hakim
praperadilan hanya berwenang “memeriksa” dan “memutus” artinya hanya
bermain dalam ranah administrasi saja.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI