DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK DITENGAH PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA | |
| PENGARANG | : | NADHIRA FARAH SABILLA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-05-10 |
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK
DITENGAH PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF
HAK ASASI MANUSIA
Nadhira Farah Sabilla
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak ditengah pandemi Covid-19 serta untuk mengetahui bagaimana tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak ditengah pandemi Covid-19 dalam perspektif hak asasi manusia.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pemilihan Kepala Daerah Serentak ditengah pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Walaupun dalam praktiknya terjadi beberapa kali perubahan regulasi, yang membuktikan bahwa tidak adanya konsistensi pihak penyelenggara dalam mempertimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat diatas kepentingan segalanya. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak ditengah pandemi Covid-19 juga tidak memberikan kepastian hukum mengingat urgensi yang telah dialami Negara Indonesia, sehingga dengan adanya regulasi tersebut dianggap telah melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagai wujud pemenuhan kedaulatan rakyat sebagaimana yang tertuang didalam Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak ditengah pandemi Covid-19 bertentangan dengan prinsip HAM yaitu, hak atas kesehatan salah satunya yaitu saat dalam masa kampanye memicu massa untuk berkumpul secara tatap muka serta hak atas rasa aman saat datang untuk memilih ke TPS memicu kekhawatiran akan terinfeksi virus Corona karena berkumpul dengan pemilih lainnya. Indikator pelanggaran HAM dari pihak penyelenggara disebabkan tidak menyiapkan skenario pelaksanaan secara matang. Akibatnya klaster penyebaran virus Corona pasca Pilkada di Indonesia meningkat karena penyelenggara tidak mengikuti dan menimbang prinsip HAM bahwasanya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi ditengah kondisi Covid-19.
Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Covid-19, Hak Asasi Manusia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI