DIGITAL LIBRARY



JUDUL: PENGATURAN TES PSIKOLOGIS SEBAGAI SYARAT PENDAFTARAN DAN PERPANJANGAN SURAT IZIN MENGEMUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PENGARANG:FAISAL
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-10


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah Tes Psikologis sebagai syarat pendaftaran danperpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini menjadi ratio legis dalam pandangan Undang-Undang, dan untuk mengetahui apakah akibat dari Tes Psikologis ini bagi masyarakat yang ingin memiliki dan memperpanjang suratizin mengemudi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Menggunakan tipe penelitian pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaahsemua peraturan perundang- undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedangdihadapi, dan kekaburan hukum yaitu aturan dari peraturan perundang-perundangan dari pokok permasalahanyang sudah ada namun belum jelas.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tes Psikologis menjadi persyaratan Kesehatanrohani dalam pendaftaran dan perpanjangan surat izin mengemudi. Adapun ratio legis Tes Psikologis ini menjadihal yang dapat menekan para pemohon Surat Izin Mengemudi yang tidak memenuhi persyaratan dari segi kondisi mental dan psikologis, dan dari kondisi mental serta psikologis ini juga dapat menekan angkakecelakaan Lalu Lintas. Kedua, Tes Psikologis ini mengakibatkan banyak masyarakat yang kebingungan dan kesulitan karena prosesnya yang rumit, sehingga mereka memilih menggunakan jasa calo. Kurangnya sosialisasi mengenai Tes Psikologis sebagai persyaratan menyebabkan banyak masyarakat yang tidak memiliki surat izin mengemudi, karena proses yang di anggap sulit.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI