DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN SEWA RAHIM SEBAGAI UPAYA KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA | |
| PENGARANG | : | NADIA FARAHISA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-05-17 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui sewa rahim sebagai upaya kehamilan di luar cara alamiah dalam perspektif hak asasi manusia. Terutama dalam dua ideologi atau perspektif yang berbeda dalam penerapan hak asasi manusia dalam skala nasional, yaitu universalisme (universalism) dan relativisme budaya (cultural relativism) serta untuk mengetahui idealnya pengaturan sewa rahim sebagai upaya kehamilan di luar cara alamiah di Indonesia.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Indonesia adalah negara yang menggunakan paradigma relativisme budaya (cultural relativism) dalam penerapan hak melanjutkan keturunan, dimana pada penerapan hak-hak asasi manusia harus disesuaikan pada sejarah, agama, dan nilai-nilai budaya yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sewa rahim sebagai upaya kehamilan di luar cara alamiah di Indonesia tidak di perbolehkan karena adanya pembatasan dalam penerapan hak melanjutkan keturunan karena tidak sesuai dengan sejarah, agama, dan nilai-nilai budaya yang berlaku di Indonesia. Kedua, Sebagai implementasinya, Indonesia memang telah mengatur mengenai hak melanjutkan keturuan yang bisa diupayakan melalui Upaya Kehamilan Di Luar Cara Alamiah untuk membantu pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Akan tetapi, sewa rahim sebagai upaya kehamilan di luar cara alamiah tidak diperbolehkan. Hal inilah yang merupakan pembatasan pelaksanaan upaya kehamilan di luar cara alamiah. Padahal memasukan sewa rahimke dalam peraturan perundang-undangan maka termasuk dalam pemenuhan kesejahteraan yang berbentuk perlindungan dan jaminan terhadap hak melanjutkan keturunan.Akan tetapi, secara material, Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dalam pembuatan substansi hukumnya harus menjunjung tinggi dan berlandaskan nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan, dan nila-inilai atau norma-norma agama yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat.
Kata Kunci: Sewa Rahim, Upaya Kehamilan Di Luar Cara Alamiah, Hak Asasi Manusia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI