DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KEJAKSAAN DALAM LINGKUP PENYIDIKAN PERKARA KORUPSI | |
| PENGARANG | : | RABIYATUL ADAWIYAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-05-17 |
TINJAUAN YURIDIS OPERASI PENANGKAPAN OLEH PROSEKUTOR DI RUANG LINGKUP PENYIDIKAN KASUS KORUPSI
Rabiyatul Adawiyah
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep legitimasi atau prosedur dan aturan dalam tindakan Operasi Penangkapan (OTT) yang sering dilakukan di bidang Tindak Pidana Korupsi baik yang dilakukan oleh kejaksaan maupun KPK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan melihat aturan yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, identifikasi masalah dan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Operasi Penangkapan (OTT) yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan, merupakan tindakan yang masih belum memiliki kepastian hukum yang jelas. Pasalnya, dasar hukum Operasi Penangkapan (OTT) masih belum memiliki kepastian hukum yang tetap dan masih menjadi pertanyaan, apakah Operasi Penangkapan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan atau KPK sudah masuk ke ranah Penyidikan, atau sudah masuk tahap Penyidikan. . Kedua,Dalam Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 TENTANG Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hanya membahas tentang "Ditangkap" dan "Penangkapan" dan tidak ada pembahasan atau aturan dasar yang menjelaskan tindakan Operasi Penangkapan (OTT) dalam lingkup Kejahatan Korupsi.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Operasi Penangkapan, Penuntutan, Penyidikan, Kasus Korupsi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI