DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA TAMBANG TRADISIONAL
PENGARANG:MARFUATUM MUDAWAMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-18


PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA

TAMBANG TRADISIONAL

 

Marfuatum Mudawamah

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian untuk mengetahui bentuk perjanjian kerja yang digunakan dan pelindunganhukum bagi para pekerja tambang tradisional, dan juga untuk mengetahui pelaksanaan hukum terhadap Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) pada para pekerja tambang tradisional menurut Undang-Undang yang berlaku saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan meneliti peraturan Undang-Undang dan menganalisis secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian ini: Pertama, mengenai pelindungan hukum terhadap pekerjatambang tradisional dengan bentuk perjanjian yang dibuat secara lisan dengan kategorisasi jenis perjanjian kerja yang identik PKWT, tetapi sebenarnya perjanjian kerja ini dibuat secara lisan dan PKWT dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 81 angka 13 perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 57 ayat (1) bahwa PKWT harus bersifat tertulis, dan jika PKWT tetap dijalankan secara lisan maka akan batal demi hukum. Kedua, pekerja tambang tradisional dalam mendapatkan pelindungan hukum atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lebih lemah karena perjanjian kerja yang dibuat secara lisan dan bukan perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis.

 

Kata-Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Pekerja, Tambang Tradisional

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI