DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA | |
| PENGARANG | : | DIPTA NUGROHO BUDIHARJO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-05-19 |
KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Dipta Nugroho Budiharjo
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui batasan wewenang KPPU di dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum ketika KPPU menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama,kewenangan yang dimiliki KPPU dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan lembaga non-struktural yang independen dan berada di bawah kewenangan eksekutif, yang secara khusus mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak terjadi persaigan usaha yang tidak sehat. Terbentuknya KPPU tidak serta-merta meniadakan peran lembaga negara utama dalam mengawasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, justru KPPU dibentuk untuk membantu kinerja lembaga negara utama yang tidak hanya mengurusi permasalahan persaingan usaha. Keberadaan KPPU tidak terpisahkan dari kekuasaan eksekutif sekaligus tidak memiliki kewenangan yang melebihi kewenangan lembaga eksekutif lainya, walaupun KPPU juga memiliki kewenangan quasi yudikatif yaitu menjatuhkan sanksi yang terbatas pada sanksi administratif. Kedua, akibat hukum dari sanksi administratif yang dijatuhkan KPPU terhadap perusahaan yang melanggar yaitu memungkinkan pelaku usaha mengajukan keberatan atas keputusan KPPU pada lembaga peradilan, yaitu pengadilan negeri (PN) di tingkat pertama dan mahkamah agung (MA) di tingkat akhir. Undang-undang a quo menempatkan KPPU hanya sebagai lembaga pertama, maka KPPU dan pihak pemutus perkara menjadi “pihak” yang dilawan oleh “terlapor” di mana institusi pengadilan yang menjadi penentu. Padahal KPPU yang dapat melakukan penilaian apakah suatu kegiatan usaha dikategorikan sebagai usaha monopoli atau juga melakukan penilaian mengenai persaingan usaha yang tidak sehat. Serta, KPPU juga berwenang untuk membuat keputusan terkait kegiatan usaha.
Kata Kunci: Ketatanegaraan Indonesia, KPPU.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI