DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROBLEMATIKA PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK DISEBABKAN TIDAK CUKUP BUKTI DIKAITKAN DENGAN PENETAPAN TERSANGKA | |
| PENGARANG | : | BELLA SEPTIA DWI ARINDA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-05-20 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penjelasan serta jawaban mengenai permasalahan penghentian penyidikan oleh penyidik apakah penghentian penyidikan harus didahului dengan penetapan tersangka dan untuk mengetahui bagaimana konsekuensi yang didapatkan apabila penghentian penyidikan tanpa ada penetapan tersangka. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan melihat pada peraturan yang terdapat pada Pasal 109 ayat (2) Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dari studi keperpustakaan dengan cara membaca dan memahami.
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, penghentian penyidikan tidak harus didahului dengan penetapan tersangka, penetapan tersangka tergantung pada kasus dan pemeriksaan penyidikan oleh penyidik itu sendiri, hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai penghentian penyidikan pada Pasal 109 ayat (2) sebab penghentian penyidikan tidak sebatas berdasarkan peraturan itu saja, akantetapi dirasa perlu juga untuk menguraikan tindakan penyidik yang dapat dikatagorikan sebagai penghentian penyidikan. Kedua, konsekuensi penghentian penyidikan tanpa penetapan tersangka tidak memberikan konsekuensi apapun, terkecuali penghentian penyidikan ada penetapan tersangka dapat melakukan upaya hukum melalui Lembaga Praperadilan untuk meminta pengujian keabsahan mengenai sah tidaknya penghentian penyidikan.
Kata Kunci: Penghentian Penyidikan, Penetapan Tersangka, Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI