DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA DENGAN SISTEM INDENT OLEH PEMBELI (Studi Kasus Pada Toko Rodalink Banjarmasin)
PENGARANG:JASWANDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-31


PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA DENGAN SISTEM INDENT OLEH PEMBELI

 

Jaswandi

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli sepeda dengan objek barang yang akan ada menggunakan sistem indent dan untuk mengetahui apakah pembeli bisa mengajukan pembatalan perjanjian jual beli sepeda dengan sistem indent jika penjual terlambat menyerahkan objek perjanjian.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai keabsahan perjanjian jual beli sepeda dengan sistem indent ini Para pihak dalam perjanjian harus memenuhi keempat syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu, sepakat, cakap, suatu hal tertentu dan kausa yang halal. Agar nantinya perjanjian itu dapat terpenuhi dan terlaksana dengan baik. Dari setiap syarat sah tersebut juga terpenuhi secara baik dalam ketentuan perjanjian yang mereka buat sehingga hal itu telah mencakup seluruh syarat sah perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320. Walaupun untuk mengenai ketentuan sistem indent dalam perjanjian belum ada diatur masalah indent tetapi hal tersebut masih dapat diperbolehkan oleh undang-undang untuk melakukan perjanjian dengan sistem indent tersebut dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum yang berlaku. Sehingga mengenai keabsahan nya perjanjian jual beli tersebut dapat dikatakan masih sah di mata hukum khususnya dalam hal hukum perjanjian. Kedua, pembeli boleh mengajukan pembatalan perjanjian terhadap penjual yang telah dianggap lalai (wanprestasi) dalam perjanjian jual beli yang telah mereka buat dan sepakati bersama. pembeli mengajukan karena penjual telah lalai (wanprestasi) dalam memenuhi isi perjanjiannya dan pembeli melakukan pembelaan terhadap penjual dengan sebuah tangkisan atau Exceptio Non Adempleti Contractus. Serta menurut Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pembeli dapat melakukan atau menuntut pembatalan perjanjian jual beli ini kepada hakim melalui pengadilan agar dapat dilakukannya pembatalan perjanjian tersebut yang karena pihak penjual telah lalai (wanprestasi) terhadap perjanjian yang telah dibuat sehingga barang (objek) perjanjian itu tidak sampai dan tidak diserahkan kepada pembeli.

Kata Kunci: Pembatalan, Perjanjian, Jual Beli, Indent

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI