DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL ANTAR ANAK (STUDI PUTUSAN No. 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pli) | |
| PENGARANG | : | NOFIA PUJATIARNI PUTERI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-06-07 |
Penelitian skripsi ini memiliki tujuan yaitu Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara dalam putusan dilihat dari pendapat Pembimbing Kemasyarakatan serta Pertimbangan Majelis Hakim pada Persidangan Perkara Pelecehan Seksual Antar Anak pada putusan perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pli. Dari penelitian ini menghasilkan bahwa: Pertama Pada penjatuhan pidana ketua sidang melihat pendapat dari BAPAS agar terdakwa dijatuhkan pidana namun tidak memberatkan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak atau hukuman pidana yang dikenai namun tidak diberatkan dengan alasan karena terdakwa yang tergolong masih anak-anak serta hukuman yang dikenai agar hak-hak sebagai seorang anak tetap terjamin. Kedua Dalam menjatuhkan hukuman ketua sidang memperhatikan fakta persidangan sehingga terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 butir (2) UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dari beberapa pendapat dari ketua sidang bahwa terdakwa memang terbukti bersalah akan perbuatannya sehingga dijatuhi penjara 9 (sembilan) bulan di LPKA Kelas I Martapura di jalan Pintu Air Martapura serta Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan.
Kata Kunci : Pelecehan Seksual; Antar Anak; Pertimbangan Hakim; Pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI