DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (STUDI PUTUSAN PN KOTABUMI NOMOR 51/PID.SUS/2016/PN.KBU) | |
| PENGARANG | : | DESSY AYU ROSALLYNA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-06-08 |
ABSTRAK
Penelitian ini merupakan kajian Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN.Kbu mengenai tindak pidana pencabulan anak, Terdakwa telah ditutut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif dengan dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak atau Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak atau Ketiga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak. Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhakan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000.000,00- (enam puluh juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yaitu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penutut Umum kepadanya, membebaskan terdakwa, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Menurut penulis, bahwasannya bentuk putusan hakim dalam memutus perkara bebas tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dan bukti dipersidangan, serta kriteria dari pencabulan itu sendiri telah terpenuhi yaitu unsur tipu muslihat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. Dengan demikian putusan hakim bertentangan dengan jiwa dan ketentuan dalam undang-undang tentang perlindungan anak, karena hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keadaan korban sebagai kategori anak perlu mendapat perlindungan.
Kata kunci : putusan bebas, pencabulan anak
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI