DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA KECANTIKAN EYELASH EXTENSION (SAMBUNG BULU MATA)
PENGARANG:AMALIA ARYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-08


 ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan yang mengenai jasa kecantikan eyelash extension atau sambung bulu mata dalam perundangan-undangan. Serta mengetahui untuk tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadi kesalahan atau kecelakaan dalam pemasangan eyelash extension atau sambung bulu mata sehingga merugikan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian penelitian yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan bahan hukum sekunder yang di dapatkan dari penelitiaan kepustakaan (library research).

Menurut hasil penelitian skripsi ini bahwa : Pertama, pengaturan hukum yang mengenai jasa kecantikan eyelash extension dalam peraturan perundangan-undangan belum mengatur secara khusus mengenai jasa kecantikan eyelash extension. Jadi jasa kecantikan eyelash extension didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen atau Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika.  Namun keempat pengaturan tersebut masih belum jelas mengatur, yang menyebabkan masyarakat belum mengetahui secara pasti pengaturannya, apabila ada kelalaian pelaku usaha yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian saat pemasangan eyelash extension. Kedua,tanggung jawab pelaku usaha kecantikan eyelash extension sebagai pelaku usaha yang memasang eyelash extension dengan kurang hati-hati terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan saksi perdata dan administratif. Didasarkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen adalah pemberian kompensasi ganti kerugian namun di dalam Undang-Undang tersebut belum secara spesifik belum diatur baik dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 Kata kunci: Tanggung jawab, pelaku jasa usaha, sambung bulu mata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI