DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN DATA KEPENDUDUKAN SEBAGAI PRIVASI HAK PRIBADI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENGARANG:Yulia Rahmah
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-11


Penelitian skripsi ini berawal karena terdapat isu hukum di masyarakat bahwa negara telah lalai dalam menjaga dan melindungi hak-hak asasi warga negaranya. Hal tersebut, dibuktikan dengan adanya kebocoran terhadap data pribadi warga negara Indonesiayangberasaldaridatayangdiperuntukkanuntukkepentinganpendaftarancalon pemilih dalam pemilihan legislative 2019 lalu. Hal ini yang kemudian penulis rasa perlu menjadi pertimbangan dan penelitian, bagaimanakah sebenarnya Negara bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan datapenduduknya.

Berdasarkanmasalahhukumyangdemikian,makajenispenelitianyangdigunakan ialah penilitan hukum normatif. Yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelitibahanpustakaataudatasekunderataupenelitianterhadapnormayangberasaldari penelitian kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini, bersifat deskriptif analitik yakni penelitian yang memaparkan berdasarkan pada data tentang suatu keadaan masyarakat, gejala-gejala, atau kasus-kasus yang terjadi dan kemudian diteliti berdasarkan bahan kepustakaan sesuai dengan permasalahan yangdiangkat.

Hasil akhir penelitian skripsi ini menunjukkan, bahwa : Pertama, kewenangan pemerintahterhadapperlindungandatakependudukansebagaiprivasihakpribadidiaturdi dalamUndangUndangNomor24Tahun2013tentangAdministrasiKependudukan.Akan tetapi, peraturan ini masih belum mengakomodasi perlindungan data pribadi penduduk (penyimpanan dan penggunaannya). Hal inilah yang kemudian menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menggunakan data pribadi orang lain dengan tujuan yang tidak baik. Kedua, bentuk perlindungan data kependudukan sebagai privasi hak pribadi di Indonesia memang telah diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, upaya tersebut masih sangatlah minim dan kurang efisien seolah-olah hukum yang dibuat belum mampu untuk mengikutizaman.

Kata Kunci : Data Kependudukan, Teknologi Informatika, Privasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI