DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWAJIBAN ADVOKAT MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA PENCARI KEADILAN YANG TIDAK MAMPU
PENGARANG:VIA APRIAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-14


KEWAJIBAN ADVOKAT MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA PENCARI KEADILAN YANG TIDAK MAMPU

 

 

ABSTRAK

Via Apriawati, NIM.1610211620181

 

Indonesia adalah Negara Hukum yang mana dalam suatu Negara hukum pasti sering terjadi permasalahan hukum yang mana disini Advokat sebagai Profesi yang berkaitan di bidang Hukum tentu sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh suatu Negara Hukum. Dalam Negara hukum, Negara mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu tanpa membedakan latar belakang, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum adalah istilah yang familiar digunakan masyarakat umum. Namun sebetulnya istilah-istilah tersebut merujuk pada suatu profesi yang sama yaitu Advokat. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) mengatakan,

Masalah dalam proposal skripsi ini dirumuskan sebagai berikut :Bagaimana KEWAJIBAN ADVOKAT MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA PENCARI KEADILAN YANG TIDAK MAMPU? Bagaimana permasalahan yang dihadapi Advokat pada saat pemberian jasa kepada masyarakat yang membutuhkanBantuan Hukum Cuma-Cuma ? Jenis penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian hukum normative Penelitian yang diakukan oleh peneliti bersifat deskirptif analisis.

Negara Indonesia adalah Negara hokum (rechstaat) bukan Negara yang berdasarkan kekuasaan kekuasaan (machstaat) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ke-4. Dalam kode etik profesi advokat sebenarnya juga telah diatur ketentuan yang menjelaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hokum dan tidak membeda-bedakan klien yang ditangani walaupun nantinya klien tersebut menerima jasa hokum dari Advokat tersebut secara Cuma-Cuma. Sesuai yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat Pasal 1 ayat (9); “Bantuan Hukum adalah jasa hokum yang diberkikan oleh advokat secara Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu,”  Bahwa kuasa hukum/advokat harus tetap berpedoman kepada undang-undang dalam memberikan setiap jasanya baik itu pembelaan yang mempunyai fee atau bahkan bantuan hukum secara Cuma-Cuma pun harus tetap bepegng teguh pada kode etik tanpa membedakan klien dan berpegang pada undang-undang yang sudah mengatur tentang advokat berserta kewajiban dan tugasanya. Dalam menjalankan peran dan profesinnya, seorang advokat haruslah menjalin hubungan baik dengan kliennya.  Seorang advokat juga harus menjalankan kode etik mengenai praktek dalam profesi yang harus dilakukan. Dalam kode etik telah diberikan petunjuk kepada anggotanya hal-hal  mengenai tanggung jawab Mengenai keharusan yang diperbuat Menjaga perilaku saat menjalankan profesinya.

 

Kata Kunci : Advokat, Bantuan Hukum, Masyarakat

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI