DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM PROSES KEPAILITAN (Studi Kasus : Putusan Nomor : 09/Pdt.Sus.GLL/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor : 08/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor : 65/Pdt.Sus.PKPU/2012/PN.Niaga. Jkt.Pst)
PENGARANG:GILANG FITRI HERMAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-14


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor : 09/Pdt.Sus.GLL/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor : 08/ Pdt.Sus-PembatalanPerdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor : 65/Pdt.Sus.PKPU/2012/PN.Niaga. Jkt.Pst. dengan aturan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta untuk mengetahuidapat atau tidaknya dilakukan proses pengalihan hak atas tanah dalam proses kepailitan. Untuk mendapatkan jawaban atas masalah tersebut di atas, peneliti melakukan pengumpulan data berdasarkan studi normatif dimana kebanyakan lebih kepada undang-undang yang berlaku.

Dari hasil penelitian menunjukan bahwa : pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena dalam pasal 34 terdapat pengecualian, yang mana perjanjian yang bermaksud memindahtangankan Hak Atas Tanah tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, artinya tindakan kurator memasukkan objek sengketa ke dalam budel pailit adalah tepat dan benar, perjanjian jual beli antara Ny. Anne dengan PT Raka Media Swatama yang masih dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (dalam Proses Kepailitan) tidak dapat dilaksanakan. kedua, Peralihan hak atas tanah dalam kasus Ny. Anne dan kasus pengalihan hak atas tanah lain yang masih dalam proses Kepailitan tidak dapat dilaksanakan.

Kata kunci : Pengalihan Hak Atas Tanah, Proses Kepailitan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI