DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PEMERIKSAAN CALON TERSANGKA DALAM PENETAPAN TERSANGKA DI TAHAP PENYIDIKAN MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014
PENGARANG:ZAHRATUSSALWA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-14


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan penyidik dalam pemeriksaan calon tersangka pada tahap penyidikan. Serta mengetahui makna-makna yang tidak jelas terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengenai alat bukti yang dipergunakan dalam pemeriksaan calon tersangka dengan mengujikannya pada Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum yang bersangkutan dengan maksud dan tujuan mendapatkan kejelasan akan tahapan pemeriksaan calon tersangka terhadap penetapan di tahap penyidikan.

Menurut hasil penelitian skripsi ini bahwa: Pertama, dalam tahap pemeriksaan calon tersangka penyidik harus benar-benar memperhatikan alat bukti yang didapat minimal dua alat bukti sesuai dengan putusan MK 21/PUU-XII/2014 yang sudah diperjelas makna dari pasal 1 angka 14 dan pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kedua, dalam penetapan tersangka, penyidik juga harus memperhatikan kepentingan calon tersangka agar tidak ada hak calon tersangka yang merasa dirugikan.

Kata Kunci: penetapan tersangka, penyidikan, putusan MK 21/PUU-XII/2014

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI