DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Iuran Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 Terkait Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya
PENGARANG:RISMA AMBARWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-15


 

ABSTRAK

 

Penelitian skripsi ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui iuran peserta penyelenggara jaminan sosial tentang putusan MA No 7 P/HUM/2020 terkait pada perspektif hak ekonomi sosial dan  budaya. Serta mengetahui ratio decidendidan pengaturan terkait besaran iuran PBPU dan BP dengan memfokuskan kepada putusan Mahkamah Agung dengan pendekatan putusan hakim.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini kesimpulan dapat dibuat:Pertama, Kenaikan tarif bagi peserta PBPU dan BP dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No 75/2019 adalah ketentuan yang nyata-nyata tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 UU No 40/2004 tentang SJSN dan Pasal 2 UU No 24/2011 tentang BPJS. Kedua Kedudukan Perpres No 64/2020 diakui kedudukannya didalam hierarki Peraturan Perundang-undangan, tetapi penerbitan Perpres tersebut tidak tepat karena melanggar kaidah aturan Putusan MA No 7 P/HUM/2020.

 

Kata kunci:Besaran Iuran, Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Hak Ekonomi Sosial dan Budaya

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI