DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS PERNIAGAAN MELALUI NON LITIGATION ONLINE DISPUTE RESOLUTION DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | AYUDIA NUR RIFDAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-06-16 |
RIFDAH, AYUDIA NUR, 2021 “ Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Perniagaan melalui Non Litigation Online Dispute Resolution di Indonesia”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, S. H., M. Hum. 102 Halaman
ABSTRAK
Kata Kunci : Sengketa Bisnis, Non Litigation, ODR
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Perniagaan melalui Non Litigation Online Dispute Resolution di Indonesia adalah untuk menganalisis tentang mekanisme penyelesaian sengketa bisnis perniagaan melalui non litigation ODR di Indonesia serta akibat hukum dari ketidakpastiannya. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, yaitu metode yang menggunakan peraturan perundang-undangan, yang kemudian dianalisis serta ditarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, bahwa dasar hukum yang memuat dan menyatakan secara tersirat tentang hal yang berkaitan dengan ODR terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu, isi dalam Peraturan hukum tersebut juga belum banyak memberikan kejelasan yang detail mengenai bagaimana syarat dilaksanakannya ODR, mekanisme ODR, dan penjelasan lainnya. Kedua, Inconsistency Norm yang terjadi dalam peraturan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa melalui non litigation ODR yaitu antara beberapa pasal di dalam UU AAPS, yaitu adanya ketidaksesuaian atau kontradiktif antara aturan-aturan/ pasal hukum yang berlaku, sehingga aturan hukum tersebut menjadi samar dan tidak jelas. Yaitu dimana menurut beberapa pasal UU AAPS menyatakan proses penyelesaian sengketa Arbitrase wajib tertulis, sedangkan menurut pasal lain UU AAPS bisa secara online, Ada terdapat suatu kekaburan hukum mengenai peraturan hukum mengenai mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi melalui ODR, sehingga para pihak merasa tidak ada arahan atau petunjuk yang jelas dalam menyelesaikan perkara, hal ini membuat proses mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi melalui ODR menjadi tidak terarah dengan baik, dikarenakan adanya disharmonisasi atau inkonsistensi peraturan hukum, sehingga aturan hukum tersebut menjadi samar, kabur dan tidak jelas
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI