DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PENGAWASAN TERHADAP ORGANISASI ADVOKAT DI LUAR PERADI
PENGARANG:MAYA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-17


ABSTRAK

 

Tujuan penelitian tesis yang berjudul Problematika Pengawasan Terhadap Organisasi Advokat DiLuar PERADI adalah untuk menganalisa tentang pola pengawasan terhadap Organisasi Advokat di luar PERADI dan untuk menganalisa tentang urgensi akreditasi terhadap suatu Organisasi Advokat. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber bahan hukum primer berupa peraturanperundang-undangan kemudian dilengkapi dengan teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang kemudian dianalisis serta ditarik kesimpulan dan permasalahan yang akan digunakan untuk menguji dan mengkaji bahan hukum primer tersebut.

Adapun hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa : Pertama, Organisasi Advokat tidak hanya PERADI, melainkan juga terdapat Organisasi Advokat di luar PERADI. Sebagai Organisasi Advokat yang diakui secara sah dan berhak menjalankan 8 (delapan) wewenang yang terdapat didalam UU Advokat, dalam hal melakukan pemberian dana bantuan hukum kepada masyarakat miskin sesuai dengan kerja sama yang telah disepakati bersama, PERADI diawasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham. Selain itu, baik Organisasi PERADI ataupun Organisasi Advokat di luar PERADI, pada kenyataannya tidak memiliki lembaga pengawas. Sehingga tidak ditemukan bentuk pengawasan terhadap Organisasi PERADI dan Organisasi Advokat di luar PERADI. Baik itu didalam ketentuan UU Advokat, maupun didalam ketentuan UU Mahkamah Agung. Kedua, Akreditasi sangat diperlukan untuk standar ukuran tentang mutu dan kinerja pada suatu lembaga atau Organisasi Advokat, dimana setiap Organisasi Advokat harus bisa meningkatkan mutu dan kualitas dari anggotanya agar mendapatkan akreditasi guna membangun semangat untuk terus memperbaiki kekurangan yang terdapat didalam organisasinya.Selain itu kriteria akreditasi merupakan sebuah ukuran atau aturan-aturan yang bersifat wajib harus dipenuhi oleh setiap Organisasi Advokat guna mencapai ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI