DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIK SENGKETA PILKADA ATAS DUGAAN PELANGGARAN TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF
PENGARANG:CHERIA DENISE RAMADHINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-19


Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui problematik Sengketa  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada yang masuk ke dalam Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Berawal dari pihak yang berwenang dalam mengatasinya, ketentuannya serta kepastian hukumnya. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah pendekatan Peraturan Perundang-undangan, yaitu menelaah peraturan yang berkaitan dengan permasalahan pada penelitian ini. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Menurut hasil penelitian menunjukkan bahwa: PertamaBahwa secara yuridis berdasarkan ketentuan Pasal 135A ayat (1) & (2) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan  Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) kewenangan menerima, memeriksa dan memutus pengaduan dan/atau laporan terhadap dugaan pelanggaransecara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kedua, Bahwa secara historis pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) ditemukan pertama kali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 41/PHPU.D-VI/2008 yang pada saat itu memberi penilaian terhadap Pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) secara kumulatif yang memenuhi ketiga unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan ada yang secara alternatif cukup salah satu unsur saja telah terpenuhi, maka perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memberikan kepastian hukum terhadap Pelanggaran Terstruktur, Sistematis Dan Masif (TSM) yaitu cukup salah satu unsur dari Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dapat dibuktikan maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat memutuskan sanksi administratif kepada pelanggar tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI