DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUATAN AKTA NOTARIS YANG DIDASARKAN PADA DOKUMEN PALSU YANG TIDAK DIKETAHUI OLEH NOTARIS
PENGARANG:NADYA PUTRI UTAMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-21


PEMBUATAN AKTA NOTARIS YANG DIDASARKAN PADA DOKUMEN PALSU YANG TIDAK DIKETAHUI OLEH NOTARIS

Oleh :

Nadya Putri Utami[1], H. Helmi[2], H. F. A. Abby[3]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 111 Halaman.

Email : nadyaputriutami@ymail.com

 

                                                        ABSTRAK

 

Kata Kunci : Pembuatan Akta Notaris, Dokumen Palsu,Tidak Diketahui Oleh Notaris.

 

Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji dasar hukum pertanggung jawaban atas akta Notaris yang didasarkan pada dokumen palsu dan dapat tidaknya Notaris dibebani pertanggungjawaban pidana atas pembuatan akta didasarkan dokumen palsu yang tidak diketahui oleh Notaris. Kegunaan penelitian ini secara teoritis untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Kenotariatan yang didapat selama perkuliahan dan mengkaji penerapannya di lapangan, secara praktis untuk menyelesaikan masalah hukum terkait tanggung jawab notaris dalam hal terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh para pihak dalam pembuatan akta notaris.

Dalam  penelitian  ini, penulis menggunakan  jenis  penelitian  hukum  normatif  yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder. Sifat penelitian ini adalah preskriptif analisis yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Doctrinal Research. Penelitin ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Hasil dari penelitian ini adalah Perbuatan Notaris membuat surat palsu atau memalsukan surat yang seolah-olah surat tersebut asli dan tidak dipalsukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) KUHP, melakukan pemalsuan surat, dan pemalsuan tersebut telah dilakukan di dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP, serta menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) KUHP, merupakan akibat dari pada bentuk penyalahgunaan jabatan atas pelanggaran Pasal 15 UU Perubahan atas UUJN.

 

Notaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana apabila muncul kerugian terhadap salah satu pihak sebagai akibat adanya dokumen palsu dari salah satu pihak, karena Notaris hanya mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta. Keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak adalah menjadi tanggung jawab para pihak. Apabila notaris yang bersangkutan tidak mengetahui dokumen yang diajukan para pihak tidak benar terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum.




[1]1820216320014

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI