DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYULUHAN HUKUM OLEH NOTARIS (Tinjauan terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)
PENGARANG:Ananda Pradhitya Tenggara
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-24


IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYULUHAN HUKUM

OLEH NOTARIS

(Tinjauan terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)

 

Oleh:

Ananda Pradhitya Tenggara[1], Muhammad Erham Amin[2], Mulyani Zulaeha [3]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 103 Halaman

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Notaris, Kewenangan, Penyuluhan Hukum.

Penelitian dalam tesis ini bertujuan untuk menganalisis konsep penyuluhan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan bentuk penyuluhan apa saja yang boleh dilakukan oleh Notaris. Tesis ini berguna sebagai bahan kajian untuk pengembangan ilmu hukum secara teoretis dan sebagai pedoman bagi para  Notaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya memberikan penyuluhan hukum agar tidak melampaui batas kewenangan secara praktis.

 

Kewenangan Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta autentik ialah dalam bentuk pemberian pemahaman hukum terkait perbuatan hukum yang akan dituangkan ke dalam Akta sesuai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Wewenang notaris dalam memberikan penyuluhan hukum kepada kliennya dapat dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu penyuluhan hukum yang diikuti dengan pembuatan akta dan penyuluhan hukum tanpa diikuti dengan pembuatan akta. Pada bentuk pertama, Notaris harus memberikan penjelasan mengenai keadaan hukum yang sebenarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjelaskan hak dan kewajiban para pihak. Bentuk kedua kewenangan notaris terkait dengan kewenangan menolak memberikan konseling hukum kepada pihak berdasarkan alasan yang sah, yang dibenarkan oleh undang-undang yang berlaku, dan kode etik notaris.



[1] 1920216310020

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI