DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA KEWENANGAN PENGADILAN DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN YANG SALAH SATU PIHAKNYA BERPINDAH AGAMA (MURTAD)
PENGARANG:ANGELIA FITRIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-14


Penulisan skripsi ini membahas tentang problematika kewenangan pengadilan dalam memutus perkara perceraian yang salah satu pihaknya berpindah agama. Secara teknis yang di maksud dengan kewenangan mengadili adalah menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat di terima dan tidak di tolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, diantaranya bagaimana pengaturan dan penerapan, penetuan, kewenangan absolut, suatu pengadilan terhadap perkara yang salah satu pihaknya berpindah agama dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutus perceraian yang salah satu pihaknya berpindah agama.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama Dalam hal perpindahan agama dalam suatu perkawinan sebenarnya tidak berpengaruh terhadap kewenangan absolut pengadilan apabila terjadi perceraian, karena pada dasarnya yang digunakan untuk menentukan kewenangan suatu pengadilan dalam menangani perkara perkawinan khususnya perceraian adalah hubungan hukum pada saat perkawinan. Dalam Pengadilan Agama asas personalitas keislaman tidak dapat menjangkau subjek yang berperkara walaupun itu seorang muslim apabila hubungan hukum yang dipakai pada waktu perkawinan bukan hukum Islam. Sebaliknya biarpun pasangan yang mengajukan perkara perkawinan walaupun sudah berpindah agama menjadi non Islam baik salah satu atau semuanya tidak akan membatalkan kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara perceraian tersebut apabila hubungan hukum yang digunakan adalah perkawinan dengan cara islam dan dicatatkan sesuai hukum yang berlaku. Kedua Hakim dalam memuat dasar dan alasan harus mencantumkan pasal – pasal peraturan perundang – undangan tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputus atau berdasarkan hukum tak tertulis maupun yurisprudensi atau doktrin hukum. Menurut Pasal 178 ayat (1) HIR, Hakim karena jabatannya atau secara exofficio, wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak yang berperkara. Menurut pasal 27 ayat (1) Undang – Undang No. 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 35 Tahun 1999 dan sekarang dalam pasal 5 ayat (1) Undang – Undang No. 48 Tahun 2009. Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

 

Kata Kunci : Problematika, Kewenangan, Pengadilan, Perceraian, Pindah Agama 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI