DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBALAP LIAR DI KAWASAN KEPOLISIAN SEKTOR BANJARMASIN UTARA
PENGARANG:GUSTI AZKA FAZA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-15


ABSTRAK 

Tujuan yang ingin dicapai dalam Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pasal 287 Ayat (5) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui kendala Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara terhadap penindakan pembalap liar.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis atau penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji data primer, data diperoleh dengan cara turun langsung ke lapangan atau dari masyarakat untuk mendapatkan data yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang juga ditunjang dengan penelitian metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan Peneliti bersifatdeskriptif analitis, yaitu berusaha memusatkan diri pada  pengumpulan data dan pendapat yang mula-mula disusun, dijelaskan  kemudian  dianalisa oleh penulis. Lalu digambarkan dalam suatu bentuk tulisan. Guna mencari pemecahan masalah yang tepat sesuai dengan pokok bahasan yang  ditulis penulis.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,  Bahwa sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dalam mencapai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama pencapaian kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan sebagai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sistem lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran strategis sebagai sarana memperlancar arus transportasi barang dan jasa. Lalu lintas dan Angkutan Jalan, harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya Pasal 287 Ayat (5) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara dengan melakukan penilangan terhadap pengemudi sepeda motor yang melanggar aturan yang berlaku. Kedua, Bahwa kendala Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara terhadap penindakan pembalap liar diantaranya :  kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, kurang, begitu pula halnya dengan pengetahuan masyarakat akan tata tertib lalu lintas, dan bahkan ada sebagian masyarakat yang membiarkan anaknya membawa sepeda motor padahal masih di bawah umur.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI