DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN PEMBUKTIAN SUMPAH POCONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
PENGARANG:MUHAMMAD PRIAM AMRAYOGA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-15


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui untuk mengetahui Kedudukan sumpah pocong dalam pembuktian perkara perdata dan untuk mengetahui akibat hukum apabila pihak lawan keberatan dengan alat bukti sumpah pocong. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan, bahwa : Pertama, Mengenai, kedudukan alat bukti sumpah pocong dapat digunakan dalam pembuktian perkara perdata, hal tersebut sudah diatur dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam sistem hukum Indonesia, Namun sumpah pocong hanya dapat digunakan apabila seluruh alat bukti lainnya tidak dapat meyakinkan majelis hakim di persidangan, maka sumpah pocong dapat dilakukan apabila salah satu pihak mengajukan permohonan dilakukannya sumpah pocong dan mendapat persetujuan oleh majelis hakim. maka dari itu dalam hal penggunaan alat bukti sumpah pocong diharapkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan hukum acara perdata yang memperjelas tentang kedudukan hukum adat yang berlaku di Indonesia, terkait dengan alat bukti sumpah pocong.Kedua, akibat hukum apabila pihak lawan keberatan dengan alat bukti sumpah pocong tergolong rumit karena apabila salah satu pihak menolak untuk bersumpah maka akan nyatakan kalah, karena sumpah pocong merupakan alat bukti yang bersifat litis decissoir, artinya sumpah pemutus yang mengakhiri sengketa, untuk membuat keputusan tersebut disini hakim perlu menerangkan kepada pihak penolak bahwa alat bukti sumpah pocong merupakan solusi terakhir untuk menyelesaikan sengketa karena alat bukti sumpah pocong ini bersifatlitis decissoir, artinya sumpah pemutus yang mengakhiri sengketa. Sehingga apabila pihak lawan keberatan maka pihak tersebut dianggap kalah dalam sengketa.

 

Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Sumpah Pocong, Perkara Perdata

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI