DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINJAUAN MENGENAI UANG PESANGON SEBAGAI AKIBAT TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN | |
| PENGARANG | : | INDAH DWI SARASWATI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-07-15 |
Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui peraturan berkaitan dengan uang pesangon berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya dan untuk mengetahui perbandingan penghitungan mengenai uang pesangon berdasarkan UndangUndang 13 Tahun 2003 dengan pasal 81 Undang-Undang Cipta Kerja.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Peraturan mengenai uang pesangon terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta untuk menjamin kesejahteraan pekerja/buruh akibat kehilangan pekerjaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jaminan Penyelenggaraan Kehilangan pekerjaan, yang mana peraturan pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, pada penghitungan uang pesangon jumlah pesangon yang diterima pekerja/buruh tidak ada perubahan dari kententuan sebelumnya. Hanya saja, besar pengali upah yang diterima oleh pekerja/buruh karena pemutusan hubungan kerja (PHK) ada beberapa penyesuaian.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI