DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA ATAS DIRAMPASNYA OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI | |
| PENGARANG | : | REZA ZULFIKAR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-07-15 |
ZULFIKAR, REZA. 2021. PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA ATAS DIRAMPASNYA OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Program Magister
Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Abdul Halim, S.Ag., S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Ifrani, S.H., M.H. 106 halaman
ABSTRAK
Kata kunci: perlindungan hukum, pengalihan kepemilikan secara fidusia, korupsi
Penelitian ini menganalisis status hukum penyerahan fidusia atas benda rampasan negara yang diperhitungkan sebagai pidana pembayaran uang pengganti melalui putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh debitur dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pengalihan fidusia atas benda sita. negara yang diperhitungkan sebagai pidana pembayaran uang pengganti melalui putusan pengadilan dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh debitur.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, dalam perampasan oleh negara atas benda fidusia pengalihan kepemilikan yang diperhitungkan sebagai pidana pembayaran uang pengganti, terdapat dua penafsiran untuk menentukan status benda fidusia pengalihan kepemilikan yang disita oleh negara. . Penafsiran pertama didasarkan pada sifat dari objek pengalihan kepemilikan fidusia yang bersifat Droite De Suite, sehingga memiliki kepastian hukum atas pengalihan kepemilikan fidusia termasuk objek jaminan. Penafsiran ini menyatakan bahwa status kepemilikan benda penyerahan fidusia tetap pada penerima fidusia karena hak kebendaannya atas pengalihan fidusia benda kepemilikan dapat dipertahankan. Penafsiran kedua adalah bahwa status benda pengalihan fidusia beralih ke negara dan menghilangkan hak penerima pengalihan hak fidusia untuk melaksanakan pengalihan hak milik benda secara fidusia.
Kedua, perlindungan hukum atas pengalihan kepemilikan secara fidusia dapat dilihat dengan adanya lembaga pendaftaran pengalihan kepemilikan secara fidusia untuk menjamin kepentingan pihak yang menerima pengalihan kepemilikan secara fidusia; adanya larangan pengalihan kepemilikan secara
fidusia kepada objek kepemilikan kembali secara fidusia; terdapat ketentuan bahwa pemberi fidusia transfer kepemilikan tidak diperbolehkan untuk memindahtangankan, menggadaikan atau menyewakan; terdapat ketentuan bahwa pemberi jaminan fidusia wajib menyerahkan benda jaminan, apabila kreditur hendak melaksanakan pelaksanaan penyerahan benda jaminan secara fidusia; adanya ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengalihan Hak Milik secara Fidusia. Dalam hal benda yang berpindah secara fidusia dirampas oleh negara, maka perlindungan hukum bagi pemegang fidusia berdasarkan Pasal 98 KUHAP yang pelaksanaannya dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak tersebut. yang merugikan dirinya, bukan negara, apalagi dalam kasus korupsi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI