DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWAS INTERNAL KEJAKSAAN DALAM MENJALANKAN KEWENANGAN PADA PROSES PENEGAKAN HUKUM | |
| PENGARANG | : | SYALMA NOOR FOTNA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-07-15 |
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui pengawas internal Kejaksaan berwenang menilai perilaku Jaksa dan untuk mengetahui langkah hukum Jaksa yang dijatuhi sanksi administrasi oleh pengawas internal.
Dalam penulisan skripsi ini Penulis menggunakan jenis penelitian Normatif, dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder, mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Penulisan skripsi yang dilakukan oleh Penulis bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang digunakan untuk mendeskripsikan (menggambarkan) masalah yang akan dibahas.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa: Pertama, Pengawas internal Kejaksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dalam hal ini sesuai aturan hukum pengawasan terhadap Jaksa yang dilakukan oleh pengawasan internal Kejaksaan berwenang untuk menilai perilaku Jaksa sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 27 menjelaskan pengawas internal dibidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan. Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, di Pasal 28 menyebutkan penyelenggaraan fungsi pengawas intern di bidang pengawasan intern Kejaksaan, pelaksanaan pengendalian pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan kegiatan pengawasan lainnya. Sedangkan pengawas eksternal yang dilakukan Komisi Kejaksaan merupakan tugas unsur pembantu dalam melaksanakan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan. Kedua, Langkah hukum Jaksa yang dijatuhi sanksi administrasi oleh pengawas internal Jaksa yang melanggar Kode Etik Jaksa dapat dijatukan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Langkah hukum atau upaya hukum Jaksa yang diatur dalam PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia, pada Pasal 69 terdiri dari keberatan dan banding administratif. Upaya administratif merupakan prosedur yang dapat ditempuh oleh Jaksa yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Apabila pegawai Kejaksaan terbukti melakukan pelanggaran yang disebut pelanggaran disiplin maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin yang dijatuhkan tidak mengesampingkan ketentuan pidana apabila atas perbuatanya tersebut terdapat tindak pidana yang dilanggar.
Kata Kunci : Pengawas Internal, Kejaksaan, Proses Penegakan Hukum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI