DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TANPA MELALUI PROGRAM LEGISLASI NASIONAL (STUDI KASUS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI) | |
| PENGARANG | : | Lutfi Yusup Rahmathoni | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-07-16 |
LUTFI YUSUP RAHMATHONI. 2021. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TANPA MELALUI PROGRAM LEGISLASI NASIONAL (STUDI KASUS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI). Program Megister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama. Dr. Akhmadi Yusran, S.H.,M.H. Dan Pembimbing Pendamping Dr. Ichsan Anwary., S.H.,M.H. 114 Halaman
ABSTRAK
Kata kunci: Asas Hukum, Pembentukan Perundang-Undangan.Komisi Pemberantasan Korupsi
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk kewenangan yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada konsep negara hukum yang harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dalam proses pembentukannya. pembentukannya serangkaian prinsip telah ditetapkan baik secara formal. Pada 17 September 2019, publik dan beberapa lembaga dihebohkan dengan pengesahan RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, hasil keputusan yang dibuat oleh DPR. Dewan Perwakilan Rakyat membuat banyak pihak kecewa, kekecewaan ini ditunjukkan oleh masyarakat kepada mahasiswa dan mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, itu menjadi isu liar di tengah suara keras dan lantang. masyarakat, pegiat antikorupsi dan akademisi bahkan oleh jajaran KPK sendiri karena proses pembentukan revisi undang-undang tersebut, tanpa dimasukan dalam Program Legislasi Nasional dan disahkan secara sembunyi-sembunyi sehingga menimbulkan kesan bahwa ada tidak ada transparansi. untuk itu, cukup mengkaji lebih lanjut untuk mengurai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tanpa melalui Program Legislasi Nasional (Studi Kasus Pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi), dengan rumusan masalah: Tata Cara Pelaksanaan Asas Asas Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan bagaimana sahnya pembentukan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemberantasan Tanpa Melalui Program Legislasi Nasional?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan pembentukan undang-undang, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder buku, penelitian, jurnal, dan sumber tulisan lain yang relevan. Pengumpulan bahan-bahan hukum di atas dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi kasus, yaitu mengkaji, mengkaji dan mempelajari bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil kajian menunjukkan bahwa: 1. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, program legislasi merupakan instrumen dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada tahap perencanaan, sebagai pilar yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, berfungsi sebagai dasar pengujian dalam pembentukan peraturan hukum, serta sebagai dasar pengujian peraturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalam hal pembentukan aturan hukum seperti pembentukan undang-undang, asas-asas tersebut harus menjadi pedoman dalam penyusunan undang-undang. Dan 2. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah melanggar pada setiap tahapan, terutama pada tahap perencanaan dan tahap
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI