DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING YANG DIALIHKAN DARI PERUSAHAAN OUTSOURCING KEPADA USER (STUDI KASUS DI PT ISMAR PRIMA JAYA BANJARMASIN) | |
| PENGARANG | : | DEBBY SENTIA WATI | |
| PENERBIT | : | - | |
| TANGGAL | : | 2018-02-20 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan pekerja outsourcing yang dialihkan dari perusahaan outsourcing kepada perusaan pengguna jasa outsourcing serta pertanggungjawaban atas pemenuhan hak pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (studi kasus di PT Ismar Prima Jaya Banjarmasin).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ketenagakerjaan, identifikasi masalah dan menganalisis secara kualitatif. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Hubungan kerja yang terbentuk dalam outsourcing berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, baik itu melalui pemborongan kerja maupun penyediaan jasa pekerja/ buruh adalah berdasarkan perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh dengan pekerja/ buruh yang di pekerjakan. Kedudukan pekerja yang di alihkan perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh kepada pihak pengguna jasa pekerja/buruh (user), maka beralih pulalah hubungan hukum pekerja/ buruh tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan outsourcing melainkan memiliki hubungan kerja langsung dengan user (in housing). Kedua Terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan perusahaan outsourcing sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketetntuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak perusahaan outsourcing-lah yaitu PT Ismar Prima Jaya di wajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Pekeja yang bekerja pada perusahaan outsourcing memperoleh hak yang sama atas perlindungan upah dan kesejahteraan. Pekerja yang bekerja di perusahaan pemberi kerja melalui perusahaaan outsourcing, baik dengan PKWT maupun PKWTT, berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan yang sama seperti pekerja yang bekerja pada perusahaan pemberi kerja yang tidak melalui perusahaan outsourcing.
Kata-kata kunci: Perlindungan Hukum, pekerja outsourcing, dan user
| NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI