DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HARTA DALAM PERKAWINAN YANG SUDAH DIBAGI DALAM IKATAN PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 391 K/AG/2010)
PENGARANG:ROHMANI, SH
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-20


Kata Kunci: Harta Perkawinan, Harta Bawaan, Perkawinan
Hal ini sesuai dengan aturan di dalam Pasal 37 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun
1974 disebutkan : “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta perkawinan diatur menurut
hukumnya masing-masing”. Dari pengertian tersebut dapat kita lihat bahwa penyelesaian harta
perkawinan bagi suami isteri yang bercerai. Artinya harta perkawinan itu akan dibagi pada saat
perceraian terjadi. Di mana penyelesaian pembagian harta perkawinan bagi suami isteri yang
bercerai dapat dilakukan dengan 3 (tiga) alternatif hukum, yaitu berdasarkan hukum agama,
hukum adat ataupun hukum lainnya.
Akan tetapi dalam hal ini penulis temukan adanya kasus pembagian harta perkawinan pada saat
perkawinan masih berlangsung, dan yang menjadi sengketa nya adalah harta bawaan milik
penggugat (suami) yang ditetapkan untuk tergugat (isteri). Kasus ini sampai tingkat Kasasi dan
yang menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 391
K/AG/2010 terkait harta bawaan yang diperjuangkan oleh penggugat ditolak karena tidak cukup
bukti berdasarkan keterangan para saksi itu
Hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 35 Undang Undang Perkawinan Nomor 1
Tahun 1974, karena setiap harta bawaan akan kembali dikuasai oleh pemilik dan tidak dapat
dikatakan harta bersama. Disamping itu juga bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam
Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 3 yakni “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”. Maka dalam kasus ini harta
perkawinan dibagi pada saat masih dalam ikatan perkawinan hal ini menunjukan bahwa tidak
adanya keharmonisan dalam suatu rumah tangga tersebut.
Menurut aturan perundangan-undangan harta bawaan baik itu suami atau isteri mempunyai hak
sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya dan mengenai harta
bawaan ini juga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, di dalam Pasal 87 Kompilasi
Hukum Islam menyebutkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta
yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah, warisan adalah di bawah penguasaan masingmasing,
sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan, akan tetapi
akibat hukum terhadap harta perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak menimbulkan
masalah, karena harta tersebut tetap berada dalam penguasaan masing-masing pihak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI