DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN ANKUTAN UMUM DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN UNDANG UNDANG NO.22 TAHUN 2009
PENGARANG:MARIA ULFAH
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-20


Tujuan dari penulisan skripsi tentang pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum terhadap tindak pidana di bidang lalu lintas ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bahwa pada suatu kecelakaan bus tidak seterusnya supir atau pengemudi angkutan umum yang bertanggungjawab, akan tetapi bisa juga meminta pertanggungjawaban terhadap perusahaan angkutan umum tersebut.
Berdasarkan hasil analisa terhadap Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Angkutan Umum Terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas peneliti merasa bahwa jika suatu kecelakaan yang terjadi pada bus agar bkiranya tidak hanya supir atau pengemudi bus saja yang mempertanggungjawabkan tetapi juga perushaan angkutan umum juga dilibatkan dalam suatu pertanggungjawaban pada kasus kecelakaan tersebut dengan ketentuan peraturan yang ada. Tindak pidana dalam KUHP maupun diluar KUHP bahwa perbuatan tindak pidana secara umum di bagi dua yaitu pelanggaran dan kejahatan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Lalu Lintas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI