DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN TERHADAP UPAH PEKERJA SALON (Studi Salon di Kota Banjarmasin)
PENGARANG:FRILIA ZHASABILA RHAMADANA
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-20


Tujuan dari penelitian hukum skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan bagi pekerja/buruh dalam penetapan upah minimum dan untuk mengetahui perlindungan terhadap upah pekerja salon yang dibawah upah minimum provinsi. penelitian hukum ini ialah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Didukung oleh data empiris yang mengambil sampel dari Kota Banjarmasin berkiatan dengan UMP di Kota Banjarmasin. Menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lain.
Menurut hasil penelitian hukum skripsi ini adalah: PertamaMasalah ketenagakerjaan, maka penelaahannya akan ditinjau dari berbagai faktor dan makna. Menurut Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menentukan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan pengupahan yang layak bagi kemanusiaan”. Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan yang berjumlah Rp.2.258.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan NOMOR 188.4/0558/KUM/2016 untuk upah minimum pada tahun 2017. Berdasarkan sampel salon dari tiap-tiap kecamatan di Kota Banjarmasin dapat dihitung bahwa rata-rata upah pekerja salon hanya berkisar Rp. 1.000.000,- s.d Rp. 1.500.000,-/bulannya dan masih di bawah UMP yang berlaku.Kedua Kriteria-kriteria tersebut membawa konsikuensi pada kemampuan perusahaan yang tidak sama dalam memberi upah pekerja. Hal ini bergantung pada besarnya modal dan kegiatan usaha masing-masing perusahaan dan tingkat produksi, serta produktivitas tenaga kerjanya.
Kata Kunci : Perlindungan, Upah Minimum Propinsi, Pekerja Salon

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI