DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBUBUHAN CAP JEMPOL JARI PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS | |
| PENGARANG | : | SITI BULKIS | |
| PENERBIT | : | FAKULTAS HUKUM | |
| TANGGAL | : | 2018-02-20 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai
kedudukan hukum pembubuhan cap jempol jari penghadap dalam pembuatan akta
notaris dan akibat hukum terhadap pembubuhan cap jempol jari penghadap dalam
pembuatan suatu akta notaris
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
bahwa pertama, kedudukan hukum pembubuhan cap jempol jari penghadap dalam
pembuatan akta notaris berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 2/2014 adalah setara
dengan tanda tangan atau dapat menggantikan kedudukan tanda tangan dalam
pembuatan akta notaris, serta hadirnya tindakan pembubuhan cap jempol jari
penghadap dalam pembuatan akta notaris adalah sebagai wujud konkrit pihak notaris
menjalankan kewajibannya dalam pembuatan akta autentik yaitu suatu akta notaris
harus atau wajib ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan notaris,
sehingga dimungkinkan dilakukannya pembubuhan cap jempol jari penghadap
sebagai pengganti tanda tangan dalam hal para penghadap buta huruf atau sakit.
Kedua, akibat hukum terhadap tindakan pembubuhan cap jempol jari penghadap
dalam pembuatan suatu akta notaris adalah dibenarkan atau sah secara hukum, hal ini
sebagaimana didasarkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2/2014 dan Pasal
1874 KUH Perdata, yang menegaskan bahwa tindakan pembubuhan cap jempol jari
penghadap dalam pembuatan suatu akta notaris dibuat oleh pihak notaris adalah
dilakukan oleh pihak notaris semata-mata untuk menjalankan kewajibannya sebagai
seorang notaris dalam membuat dan mensahkan suatu akta otentik yaitu wajib
menjaga kebenaran dan kejelasan mengenai pengenalan atau pernyataan tentang
identitas para penghadap .
Kata Kunci: Pembubuhan, Cap Jempol Jari dan Akta Notaris
| NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI