DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGARANG:TRINOVITA KRISTIPRABAWANI
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-20


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sengketa Perbankan, Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Penelitian ini ingin menganalisis penyelesaian sengketa perbankan yang dilakukan
melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan tujuan hukum untuk
memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang bersengketa. Penelitian ini merupakan
penelitian normatif dengan tipe penelitian doctrinal reaserch dan reform-oriented research.
Konsep mengenai penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia masih tetap
menggunakan civil law, dengan mengutamakan penyelesaian kekeluargaan yang menjunjung
tinggi kepercayaan dari kedua belah pihak yang bersengketa dengan cara mediasi.
Perlindungan hukum bagi kedua belah pihak menjadi hal yang perlu di perhatikan dalam
konsep sistem ini, yaitu dengan menegaskan kewajiban-kewajiban bank atau pelaku jasa
keuangan dalam rangka tercapainya bank yang sehat dan aman. Perlindungan Represif bisa
dilakukan melalui 3 (tiga) tahap yaitu dengan intern bank (Internal Dispute Resolution),
melalui lembaga independen OJK, dan tahap terkhir melalui lembaga khusus yang menangani
sengketa perbankan.
Lembaga alternatif penyelesaian sengketa harus memberikan penyelesaian sengketa
yang bersifat efektif dalam memberikan perlindungan dan memiliki kekuatan hukum yuridis
yang mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Indonesia mempunyai lembaga khusus
yang menangani tentang sengketa perbankan yaitu LAPSPI (Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia). LAPSPI mempunyai 3 (tiga) layanan dalam
penyelesaian sengketa yaitu mediasi, ajudikasi, dan arbitrase, di dalam mediasi LAPSPI
mempunyai 2 (dua) konsep layanan yaitu layanan Pra bono dan layanan Commercial.
Layanan-layanan tersebut dibedakan berdasarkan besarnya jumlah tuntutan yaitu: layanan Pra
bono, layanan yang dilakukan tanpa dipungut biaya, diperuntukkan untuk nasabah kecil
dengan tuntutan sampai dengan Rp 500.000.000,00, sedangkan, layanan Commercial atau
layanan berbayar, diperuntukkan untuk kasus nasabah dengan jumlah besar atau diatas dari
Rp 500.000.000,00.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI