DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA | |
| PENGARANG | : | MELY PERMATA SARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-09-02 |
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKANUNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASIMANUSIA
MELY PERMATASARI
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Prespektif HAM dan untuk mengetahui Perlindungan Hak-Hak Tenaga Kerja yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan baru yang memungkinkan pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) cukup dibayar 50 persen dari jumlah yang seharusnya ketika terjadi pengambilalihan perusahaan atau karena efisiensi perusahaan, UU Cipta Kerja menambahkansatualasanuntukPHKbagipekerjayaituefisiensiperusahaan.Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No 19/PUU-IX/2011 yang menyatakan hanya alasan efisiensitidakdapatdijadikanalasanPHK.HaltersebutjelasbertentangandenganHak AsasiManusiabagipekerjayangsudahdilindungiolehkonstitusiyaitudalamPasal27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak asasi manusia merupakan hak yang tidak bisa kurang dalam hal kondisi maupun dalam keadaan bagaimanapun termasuk efisiensi perusahaan dalam PHK. Kedua, Hak tenaga kerja dalamUndang-UndangCiptaKerjaterjadipermasalahanyangterdapatdalamPasal89 yang mengatur mengenai pemberian uang pesangon dan uang penghargaan bagi pekerja yang di PHK. Ketentuan ini merupakan penurunan kesejahteraan pekerjayang menghilangkan ketentuan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh pekerja dihapusnya ketentuan uang penggantian yang seharusnya diterima tidak serta merta merugikan kaum pekerja secara signifikan namun pemerintah mencoba memberikan sebuahstimulusagarinvestormaumenanamkanmodalnyadengansedikitmemberikan kelonggaran terhadap perusahaan. pelaku usaha enggan membuka peluang usaha di Indonesiakarenapekerjamemilikihakuntukmendapatkanupahataupenghasilanyang sesuai dengan harkat dan martabatmanusia.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Hak Asasi Manusia
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI